Pengertian dan definisi dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) adalah suatu tempat untuk menyimpan kayu sebelum kayu dirakit, diangkut, diolah atau dipasarkan. Tempat penimbunan kayu biasanya dekat dengan tempat pengolahan/pemasaran.
Kayu berada di tempat penimbunan relatif lama dibanding dengan di tempat pengumpulan. Luas tempat penimbunan kayu bervariasi tergantung volume kayu yang diproduksi, yaitu berkisar 3 - 10 ha. Kayu di tempat penimbunan ini disusun sedemikian rupa, sehingga tidak banyak mengalami kerusakan.
Tempat Penimbunan Kayu (TPK) yang terletak dekat pengangkutan kapal di pantai sering disebut "Log Pond", sedangkan yang terletak di darat dinamakan "Log Yard". Namun kedua tempat ini sama fungsinya yaitu tempat penimbunan kayu sebelum diangkut atau diolah pada Industri Kayu