Selasa, 23 April 2013

PENGERTIAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN




Pengertian dan Definisi Hutan adalah masyarakat tumbuh-tumbuhan yang dikuasai pohon-pohonan dan mempunyai keadaan lingkungan yang berbeda dengan keadaan diluar hutan. Menurut defenisi tersebut, hutan bukan hanya sekelompok individu pohon tetapi sebagai masyarakat tumbuhan yang kompleks terdiri atas pepohonan, semak, tumbuhan bawah, jasad tanah dan hewan.


Selain itu menurut UU No. 41 Tahun 1999, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dilepas pisahkan.

Dalam suatu hutan hubungan antara tumbuh-tumbuhan, Margasatwa beserta alam lingkungan demikian eratnya sehingga hutan dipandang sebagai suatu system ekologi atau ekosistem.

Adapun yang dimaksud Kawasan Hutan adalah wilayah yang berhutan maupun yang tidak berhutan dan telah ditetapkan oleh menteri untuk dijadikan sebagai hutan tetap. Hutan tetap ialah hutan baik yang sudah ada maupun yang akan ditanam atau tumbuh secara alami didalam kawasan hutan.

DEFINISI TENTANG HUTAN :